Ahad 05 May 2024 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuh Pengusaha Tembaga di Boyolali Ditangkap, Motifnya Ternyata...

Pelaku dan korban sudah saling mengenal, pelaku beberapa kali ke rumah korban.

Ilustrasi pembunuhan.

Kapolres mengatakan pelaku IR alias IB (27), akhirnya berhasil ditangkap oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama dengan Team Jatanras Polda Jateng di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada Sabtu (4/5/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

"Benar, telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng pun dapat menangkap pelaku di Solo," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku IR alias IB warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan menyiapkan sabit sebelum pelaku datang ke rumah korban.

"Pelaku IR dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban. Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit," kata Kapolres.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang-barang milik korban, diantaranya satu Unit sepeda motor dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone, satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement