Kasus ini bermula dari Ghufron yang mengurusi mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementan pada 15 Maret 2022. Namun, pada 8 Desember 2023, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan mutasi itu.
Meski sudah menyampaikan keberatan, Dewas KPK tetap menangani kasus Ghufron hingga akhirnya meningkatkan status ke tahap sidang etik pada 22 April 2024. Mengetahui hal tersebut, Ghufron justru mengambil langkah hukum menggugat Dewas ke PTUN.
Advertisement