Selasa 30 Apr 2024 10:52 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia

Dibutuhkan keseragaman masa berlaku sertifikat di kapal berbendera Indonesia.

Petugas melakukan pemeriksaan dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia.
Foto: Republika.co.id
Petugas melakukan pemeriksaan dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan payung hukum baru, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.

Tujuan diterbitkannya permen tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran. Sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat di kapal berbendera Indonesia.

Baca: Fincantieri Ungkap Nilai Kontrak Pembelian Dua FREMM Rp 20,53 Triliun

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat kapal berbendera Indonesia, perlu pengaturan terkait pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal.

Pun garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu ikut disempurnakan. "Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Antoni dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).  

Baca: Koarmada I Gelar Latihan di Laut Natuna Utara Kerahkan Tiga Kapal Perang

Antoni menjelaskan, harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pemeriksaan dan jenis sertifikasi. Aturan pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.

Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan. Di antaranya, kapal perang, kapal pengakut tantara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga, dan kapal penangkap ikan.

Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, garis muat kapal,  pencegahan pencemaran kapal, manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, kapal yang berganti bendera dari negara lain, dan kapal yang beroperasi di perairan kutub.

Baca: PT PAL Pastikan Fasilitas Produksi Kapal Selam Scorpene Sudah Siap

"Peraturan Menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut," ucap Antoni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement