Senin 29 Apr 2024 23:37 WIB

Polisi Periksa 14 Saksi Dugaan Malapraktik Persalinan yang Sebabkan Bayi Meninggal Dunia

Hingga kini, Polresta Banjarmasin belum menetapkan tersangka malaparaktik persalinan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Bayi (ilustrasi). Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi meninggal dunia.
Foto: Foto : MgRol_94
Bayi (ilustrasi). Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi meninggal dunia. Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan personel telah menerima berbagai keterangan dari saksi, terdiri atas empat orang dari keluarga korban sebagai pelapor dan 10 orang dari pihak rumah sakit.

"Kami belum menetapkan tersangka, masih mendalami sebab akibat kasus ini sesuai dengan keterangan dari saksi dan bukti yang mengarah pada tindakan dugaan malapraktik. Kami segera meminta keterangan dari ahli," ujarnya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihaknya telah mengagendakan bertemu dengan ahli pekan ini untuk melengkapi bukti dan membuat terang duduk perkara terkait dengan dugaan malaparaktik tersebut. Kasus tersebut, kata dia, cukup menyita banyak perhatian masyarakat Kota Banjarmasin hingga luar daerah. Oleh karena itu, pihaknya memastikan dengan maksimal menyelidiki serta mengumpulkan barang bukti maupun keterangan pihak terlibat.

Sebelumnya, ada dugaan malapraktik persalinan bayi terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Banjarmasin, Ahad (14/4/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Sang ibu berinisial MS (38) harus menjalani perawatan usai bayi yang dilahirkan meninggal dunia akibat dugaan malapraktik oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.

Setelah pulih dari perawatan, pihak keluarga korban melaporkan kejadian dugaan malapraktik tersebut ke Polresta Banjarmasin. Laporan resmi terdaftar pada hari Jumat (19/4/2024) berdasarkan keterangan awal dari keluarga korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement