REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur
Polres Jakarta Selatan resmi menutup pengusutan kasus tewasnya Brigadir RA yang diduga bunuh diri di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada pekan lalu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyampaikan, kesimpulan Brigadir RA meninggal bunuh diri setelah penyidik bersama pihak terkait menganalisa barang bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV dan beberapa keterangan saksi.
"Disimpulkan bahwa jenazah yang ditemukan di dalam mobil pada halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Jaksel, karena korban bunuh diri,” tegas Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Menurut Bintoro, pihaknya mengusut kasus kematian Brigadir RA dilakukan secara komprehensif, dengan metode scientific crime investigation. Berdasarkan analisis DVR berisi rekaman video CCTV, diketahui tidak ada orang lain yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian. Brigadir RA disebut mengakhiri hidup di dalam mobil Toyoto Alphard Alphard B 1544 QH menggunakan senjata api jenis HS.
“Dengan cara menembakkan senjata api jenis pistol HS kaliber 9mm ke arah kepala,” kata Bintoro.
Menurut Bintoro, pihak keluarga tidak bersedia jenazah Brigadir RA diautopsi setelah melihat bukti CCTV dan keterangan dokter. Ia mengatakan, setelah melihat video secara utuh dan mendengarkan keterangan dari dokter forensik RS Polri, pihak keluarga menerima apa yang terjadi kepada korban.
"Jadi setelah mereka mengetahui bukti yang ada, mereka menolak dilaksanakan autopsi," kata Bintoro.
Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi juga mengatakan, bahwa keluarga Brigadir RA menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah anggota Polres Manado itu. Jenazah Brigadir RA pun segera diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara.
"Keluarga telah menerima jenazah dan selanjutnya dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diterbangkan ke Sulawesi Utara," kata Yossi di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).
"Jadi, hanya dilakukan pemeriksaan visum et repertum atau pemeriksaan luar tanpa dilakukan autopsi dan selanjutnya diberikan atau diserahkan kepada keluarga," kata Yossi menambahkan.