REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi beredarnya susunan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Dia mengatakan susunan-susunan yang beredar tak ada satu pun yang benar.
"Untuk itu, kami konfirmasi bahwa tidak ada satupun versi yang benar. Karena apa? Karena penyusunan kabinet prosesnya belum dimulai," ujar Dasco lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (28/4/2024).
Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan
Ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut menjelaskan, komunikasi masih dilakukan Prabowo dengan melihat portofolio yang ada. Kemudian, presiden terpilih itu masih melakukan pengkajian kementerian-kementerian yang ada saat ini.
"Sehingga terlalu dini rasanya susunan kabinet itu sudah keluar. Bahwa itu juga mungkin dikeluarkan untuk menjadi aspirasi ya mungkin, tapi kami tegaskan sekali lagi bahwa itu tidak benar dan belum pernah dikeluarkan oleh Pak Prabowo dan tim," ujar Dasco.
"Sehingga kami minta masyarakat untuk tidak bingung, karena ini banyak yang bertanya dan WA apakah versi ini yang mana yang bener. Bahwa semuanya itu adalah mungkin aspirasi, tapi bukan dikeluarkan resmi oleh Pak Prabowo dan timnya," kata Dasco menambahkan.
Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi bagian dari kabinet Prabowo-Gibran. Terpenting adalah mengetahui program yang digagas pasangan calon nomor urut 2 itu selama kampanye.
"Sebagai pembantu presiden, syarat untuk bisa menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran adalah mereka orang yang mengetahui, memahami dan menyetujui program presiden. Baik yang dikampanyekan ataupun yang dibicarakan dalam debat presiden dan wakil presiden," ujar Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Muzani menegaskan, menteri adalah pembantu presiden yang tak boleh memiliki kebijakannya sendiri. Kebijakan menteri ditegaskannya adalah pengejawantahan program presiden, dalam hal ini adalah Prabowo yang terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden
"Memahami dan menyetujui terhadap program presiden dan wakil presiden adalah sebuah keharusan. Karena menteri adalah pembantu presiden, dia akan melaksanakan program kerja dari kebijakan presiden, bukan kebijakan menteri," ujar Muzani.