REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang kreator konten Galih Loss menyampaikan permintaan maafnya terkait kontennya dinilai mengandung unsur penistaan agama. Namun demikian proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pria bernama Galih itu sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap Galih sejak hari ini, Selasa (23/4/2024). Dia ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tegas Ade Safri.
Dalam permintaan maafnya, dia memperkenalkan dirinya bernama Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun TikTok @galihloss3. Dia mengakui dirinya yang membuat video penistaan agama dengan memelesetkan suara aungan serigala menjadi auuudzubillahiminasyaitonnirojim. Dia berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya.
“Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut,” ucap Galih Loss dalam video permintaan maafnya.