REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan penjelasan terkait mobil pribadi yang masuk kawasan wisata Bromo, di Jawa Timur, dan viral di media sosial. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, kendaraan pribadi roda empat dilarang masuk ke dalam kawasan taman nasional tersebut.
"Kendaraan (roda empat) pribadi tetap dilarang masuk, sudah ada aturannya," kata Septi.
Pada Selasa (23/4/2024), beredar video yang menunjukkan sebuah kendaraan roda empat jenis sedan di kawasan Savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 23 April 2024 pagi.
Dalam video tersebut, kendaraan jenis sedan itu terjebak pada jalur yang digenangi air akibat hujan di kawasan taman nasional. Mobil berwarna biru tersebut kemudian dibantu sebuah jip untuk evakuasi ke wilayah Jemplang, Kabupaten Malang.
Septi menjelaskan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang bertugas di lapangan telah memberikan teguran keras kepada wisatawan yang menggunakan kendaraan roda empat pribadi dan masuk ke kawasan Savana tersebut. "Yang bersangkutan sudah ditegur oleh petugas kami di lapangan. Sudah kami tegur dengan keras," katanya.
Ia menyebut, kendaraan pribadi roda empat tersebut ditengarai masuk ke kawasan Savana Bromo saat pagi hari dan mencari celah untuk menghindari petugas yang ada di Pos Jemplang. Kendaraan itu masuk ke kawasan taman nasional dari arah Kabupaten Lumajang.
"Kendaraan itu masuk dengan mencari celah untuk menghindari petugas di Pos Jemplang. Pengunjung kami harap mematuhi aturan. Aturan itu dibuat ada maksudnya, termasuk menghindari hal-hal seperti ini," ujarnya.
Larangan kendaraan roda empat memasuki kawasan taman nasional ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012. Dalam ketentuan itu, disebutkan kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Lautan Pasir Bromo dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang dari arah Kabupaten Probolinggo, Wonokitri Kabupaten Pasuruan dan Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.
Transportasi kendaraan roda empat yang menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh paguyuban jip dari masing-masing pintu masuk. Pengecualian dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II.
Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Berdasarkan catatan Balai Besar TNBTS, jumlah kunjungan wisatawan sepanjang 2023 mencapai 368.507 orang, yang terbagi dari wisatawan nusantara dan mancanegara. Jumlah tersebut, terbagi dari 355.297 wisatawan nusantara dan sebanyak 13.210 orang merupakan wisatawan mancanegara. Kunjungan itu, juga memberikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 14,70 miliar.