Selasa 23 Apr 2024 07:21 WIB

Putusan MK Sahkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK yang final dan mengikat berarti mengesahkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tampil sebagai pemenang Pilpres 2024 atau capres-cawapres terpilih. "Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin)...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement