Selasa 23 Apr 2024 02:52 WIB

Anies-Imin Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Cak Imin mengatakan putusan MK dianggap tidak mengejutkan

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar didampingi tim hukumnya mengikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar didampingi tim hukumnya mengikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengucapkan selamat kepada paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024. Paslon yang diusung Koalisi Perubahan tersebut mengakui kemenangan rivalnya, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024). 

“Pada hari ini kami menyatakan bahwa proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya. Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” kata Anies, Senin (22/4/2024). 

Anies mengatakan, keberjalanan Pilpres 2024 dilewati upaya kerja keras membangun demokrasi yang kuat. Dengan putusan MK yang menyatakan menolak permohonan tim AMIN dalam sengketa Pilpres, diharapkan menciptakan keadilan sekaligus pembelajaran ke depan. Putusan yang bersifat tak bisa diganggu gugat itu secara jelas telah menunjukkan paslon 02 Prabowo-Gibran sah secara hukum menjadi presiden dan wakil presiden RI 2024—2029.

“Salah satu prinsip demokrasi yang baik adalah peaceful transition of power, perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai dari Presiden petahana yang segera berakhir masa jabatannya kepada presiden terpilih. Dengan segala catatan tentang problematikanya, proses Pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peaceful transition of power itu dan kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga dan terus membangun mutu demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Senada, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan putusan MK dianggap tidak mengejutkan. Putusan itu dianggap mengonfirmasi bahwa semua pihak termasuk MK tidak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri ini.

Meski permohonan tim AMIN mendapatkan penolakan keseluruhan dari hakim konstitusi, Cak Imin mengaku bangga pada tiga orang hakim yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. Sikap itu dianggap menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan.

“Kami menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).

Dalam konklusinya, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, hakim konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.  Keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah paslon 02 Prabowo-Gibran, paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju, sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement