Jumat 19 Apr 2024 08:05 WIB

Pemkab Bogor Harap Pembangunan Tol Khusus Tambang Pakai APBN

Pemkab Bogor berharap pembangunan tol khusus angkutan tambang menggunakan APBN.

Truk melintasi jalan yang rusak di Jalan Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor berharap pembangunan tol khusus angkutan tambang menggunakan APBN.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Truk melintasi jalan yang rusak di Jalan Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor berharap pembangunan tol khusus angkutan tambang menggunakan APBN.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berharap pembangunan jalan tol angkutan khusus tambang sepanjang 11,5 kilometer yang menghubungkan Rumpin-Parungpanjang menggunakan APBN.

"Karena menjadi kesepakatan pada saat pertemuan dengan Komisi V DPR RI dan kemungkinan besar akan dibangun menggunakan dana APBN," ungkap Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang mengusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mengenai pendanaan untuk membangun infrastruktur tol angkutan tambang.

"Kemudian menjadi kewajiban Kabupaten Bogor untuk menyiapkan dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design (DED), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan lain sebagainya," ujarnya.

Asmawa saat agenda kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (15/3), memaparkan skenario untuk mengatasi persoalan infrastruktur di Parungpanjang.

Skenario tersebut merupakan tiga opsi untuk pembiayaan membangun jalan tol sepanjang 11,5 kilometer yang menghubungkan Rumpin-Parungpanjang. Jalan tol tersebut, kata dia, untuk mengatasi sejumlah permasalahan akibat banyaknya truk tambang yang melintas di jalan arteri wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor.

Karena, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban jiwa akibat tertabrak truk tambang. Belum lagi, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan itu menyebabkan kemacetan dan polusi udara akibat debu jalanan.

Ia menyebutkan, tiga opsi pembiayaan tersebut yaitu, pertama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Opsi kedua, dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Kemudian, opsi ketiga yaitu dengan melibatkan investor atau pihak swasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement