REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Loyalis Prabowo Subianto yang pernah menjabat wakil ketua umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arief mengajukan diri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia.
Arief bersama pengurus Federasi Serikat Pekerja BUMN mendatangi langsung Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), untuk menyerahkan dokumen pendapatnya sebagai amicus curiae. Dia mengakui, pengajuan amicus curiae karena Federasi Serikat Pekerja BUMN dan Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?
"Saya sebagai pendukung Prabowo-Gibran, terutama mereka Asosiasi Plasma Kelapa Sawit dan Serikat Pekerja BUMN yang sudah berjibaku mati-matian memenangkan Prabowo-Gibran kok dianggap curang gitu loh?" kata Arief kepada wartawan di Gedung MK.
Arief dalam dokumen pendapatnya yang diserahkan kepada majelis hakim MK menyatakan, kemenangan Prabowo-Gibran sah dan tidak diwarnai kecurangan dalam proses pemilihan. Dia juga menyebut kemenangan Prabowo-Gibran adalah kehendak para leluhur Nusantara.
Kepada wartawan, Arief mengaku mengetahui kemenangan Prabowo-Gibran tanpa kecurangan karena dirinya ikut mengampanyekan pasangan nomor urut 2 itu. Dia mengeklaim, 70 persen warga di areal perkebunan sawit di Kalimantan, Sumatra, Papua, dan Sulawesi memilih Prabowo-Gibran dan mereka mencoblos bukan karena mendapatkan bansos.
Baca: Bertemu Bus Kopassus, Pandawa 87 Lawan Arah Pilih Mundur
Dia juga mengeklaim, tidak ada intimidasi terhadap pekerja BUMN untuk memilih Prabowo-Gibran. Dukungan para pekerja itu didapatkan karena Federasi Serikat Pekerja BUMN melakukan kampanye bertajuk Ekspedisi Jawa, bukan karena aliran bansos dari pemerintah.
"Masa kami pegawai BUMN nerima bansos? Ketawa ya? Gajinya aja gede. Ya kan? Jadi dari mana? Kami tidak ada intimidasi, apalagi dari Si Erick Thohir. Nggak ada Si Erick Thohir ikut-ikutan dalam Serikat Pekerja BUMN Bersatu," ujar sosok yang dikenal kerap melontarkan pernyataan kontroversial itu.
Karena itu, Arief menilai, dalil penggugat, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, bahwa kemenangan Prabowo-Gibran terjadi karena pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi tidak terbukti. Dia meminta hakim MK menolak gugatan tersebut sehingga Prabowo-Gibran sah menjadi presiden terpilih.
Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan
"Iya harus ditolak (gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) karena buktinya tidak ada," ujar Arief.
MK diketahui hanya akan mempertimbangkan pendapat amicus curiae yang diajukan paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, pendapat Arief tidak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses pembuatan putusan.
Terkait hal itu, Arief tak ambil pusing. Menurut dia, yang terpenting adalah pemberitaan di media massa terkait amicus curiae yang dirinya ajukan bakal sampai ke telinga hakim MK.
Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, tapi berkepentingan atas putusan perkara tersebut, sehingga mereka menyampaikan informasi untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak dokumen pendapat atau amicus brief mereka.
Arief bukan pihak pertama yang mengajukan diri menjadi amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Sebelumnya sudah ada 23 orang atau kelompok yang mengajukan diri. Dua di antaranya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Puluhan pengajuan amicus curiae berdatangan di tengah majelis hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim dijadwalkan rampung membuat putusan pada 21 April 2024 dan akan menggelar sidang pembacaan putusan sehari setelahnya.
Dalam perkara ini, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai penggugat sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.