Selasa 16 Apr 2024 12:57 WIB

Heru Tegaskan tak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN sudah seharusnya bisa mengatur waktu mudik bersama keluarga.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, tidak ada penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Baca Juga

"Tidak ada yang WFH, masuk semua. Jadi tidak ada ya, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masak karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

 

Heru menyebutkan, mulai hari ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta usai halalbihalal langsung mulai masuk dan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Menurut Heru, selama sepuluh hari libur sejak Sabtu (6/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024) seluruh ASN sudah seharusnya bisa mengatur waktu mudik bersama keluarga. Karena itu, tidak ada perpanjangan untuk libur Lebaran.

 

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah sepuluh hari ini (libur), Ya diaturlah. Nanti sudah sepuluh hari (libur), minta sebelas, nanti sebelas minta dua belas hari," ujar Heru.

 

Selain itu, Heru meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta maupun di wilayah, mulai dari wali kota, kepala dinas hingga suku dinas untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran saat jam masuk kerja.

Adapun ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.

 

"Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja sudah kerja, kami sudah kerja semua. Sanksi yang harus tegas, ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas nanti ada masukan nih kepotong dengan tunjangan kinerja," kata Heru.

 

Salah satu ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Vini mengaku dirinya bersama rekan kerjanya sudah mulai bekerja hari ini tanpa WFH.

 

"Tidak ada WFH, sudah pada tahu semuanya hari ini masuk. Karena kami sudah biasa tahun ke tahun itu sebelumnya sudah harus masuk dan mempersiapkan diri bekerja kembali," ujar Vini.

 

Vini dan rekan kerjanya juga sudah bersiap untuk melayani masyarakat secara langsung tanpa izin tidak masuk sekaligus mengantisipasi jika adanya inspeksi mendadak (sidak).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement