REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membentuk IM57+ Institute mengkritisi pemberian remisi terhadap 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Remisi tersebut dinilai melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Para koruptor mendapat remisi menyangkut hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi. Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha menegaskan pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas.
"Karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad saat dikonfirmasi pada Senin (15/4/2024).
Praswad mengamati remisi terhadap koruptor kian menjatuhkan semangat pemberantasan korupsi. Padahal sebelumnya KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi tengah dihinggapi masalah korupsi. Seperti kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kasus pungli di rutan KPK.
"Remisi diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada di titik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK," ujar Praswad.
Praswad juga memandang mestinya Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berhati-hati dalam memutuskan remisi bagi koruptor. Sebab KPK sudah berusaha ekstra agar menjebloskan mereka ke penjara. Sehingga mestinya mereka tak diringankan hukumannya lewat skema remisi.
"Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pasca revisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi," ujar Praswad.
Diketahui, sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapat remisi hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M. Diantara para koruptor itu ialah eks Ketua DPR Setya Novanto, eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mereka memperoleh remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.
Tercatat, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah tersebut, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan. Remisi tersebut diklaim diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.