REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta kesaksian empat menteri dalam kabinet pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang lanjutan gugatan pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024). Beberapa hal yang disinggung dalam sidang itu adalah permasalahan pencairan bantuan sosial yang dilakukan di awal dan adanya automatic adjustment atau penyesuaian anggaran secara otomatis.
Persoalan itu ditanyakan langsung oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada empat menteri yang datang dalam persidangan di MK. Menurut dia, dua permasalahan itu merupakan hal yang diangkat oleh dua pemohon dalam sengketa pilpres 2024, mengingat pada APBN 2024 terdapat kenaikan anggaran untuk klaster perlindungan sosial (perlinsos) sekitar Rp 50 triliun.
"Seberapa besar risiko sosial yang terjadi di 2023 dan diperkirakan akan terjadi di 2024, sehingga di sini ada kenaikan perlinsos Rp 50 triliun?" tanya Enny kepada empat menteri yang memberikan kesaksian di sidang MK, Jumat.
Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah adanya pencairan anggaran untuk perlinsos pada awal tahun. Pasalnya, pada Januari-Februari 2024 merupakan momen jelang pemilu 2024 yang syarat dengan politik.
"Apakah itu menggunakan di luar itu atau anggaran 2024 yang sudah bisa dicairkan untuk perlinsos?" tanya Enny.
Selain itu, ia pun mempertanyakan dilakukannya kebijakan automatic adjustment pada awal tahun oleh pemerintah. "Mohon Ibu (menteri) atau Pak Menko bisa jelaskan, benar enggak ada automatic adjustment berkaitan hal tersebut?" kata Enny.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan automatic adjustment (AA) tidak dilakukan untuk membiayai bansos. "..muncul persepsi bahwa automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos. Saya tegaskan, tidak," ujar dia.
Ia menjelaskan, automatic adjustment itu bukan merupakan kebijakan baru dalam pengaturan APBN. Menurut dia, kebijakan itu telah dilakukan pada pengaturan APBN 2022, APBN 2023, dan APBN untuk tahun ini.
Sri menambahkan, kebijakan automatic adjustment sejak pertama kali dilakukan memang selalu dilakukan pada awal tahun. Bahkan, surat untuk melakukan kebijakan automatic adjustment telah dilakukan sejak tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
"Pada 2022 automatic adjustment dilakukan melalui Surat Menkeu pada 29 November 2021. Bahkan sebelum tahun anggaran dimulai, kami sudah menulis untuk melakukan automatic adjustment," ujar dia.
Bahkan, pada tahun itu, pemerintah melakukan dua kali kebijakan automatic adjustment. Kebijakan automatic adjustment kedua pada 2022 dilakukan berdasarkan Surat Menkeu tanggal 23 Mei 2022.
"Ini untuk melakukan tambahan automatic adjustment," kata dia.