REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Aparat kepolisian memastikan Jalan Tol Trans Jawa ruas Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, mulai terbebas dari aktivitas truk besar bersumbu tiga atau kendaraan golongan III pada Jumat (5/4/2024) siang. Hal ini demi menunjang kelancaran arus mudik Lebaran 2024.
"Ya benar, untuk kendaraan sumbu tiga sudah mulai pelarangan melintasi jalur tol," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karawang AKP Lucky Martono di Karawang, Jumat (5/4/2024).
Menurut dia, sesuai arahan yang diterima dari Korlantas Mabes Polri, kendaraan sumbu tiga sementara dilarang melintasi jalan tol ini berlaku secara efektif hingga Selasa (16/4/2024) atau H+5 Lebaran Idul Fitri.
Selama masa pelarangan tersebut, kendaraan yang sudah terlanjur melintas akan diparkirkan oleh petugas kepolisian ke beberapa kantung parkir.
Pihaknya telah memetakan masing-masing lokasi parkir kendaraan itu, seperti tanah lapang, kawasan SPBU, bahu jalan yang ada di wilayah Karawang Timur, Karawang Barat dan sejumlah jalur arteri.
Lucky mengungkapkan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas mudik Lebaran lebih aman dan lancar. Pihaknya mengemukakan bukan rahasia umum kalau salah satu pemicu hambatan atau kemacetan jalan itu adalah kendaraan besar. karena bobotnya berat dan jalannya lamban.
"Jadi, karena sudah di sosialisasikan sejak beberapa pekan lalu seharusnya kebijakan ini dapat lebih diperhatikan, karena sifatnya hanya sementara," ujarnya.