Jumat 05 Apr 2024 12:58 WIB

Airlangga Akui Dapat Arahan Presiden Jokowi Sebelum Hadiri Sidang Sengketa Pilpres

Jokowi meminta para menterinya memberikan keterangan sejelas mungkin.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Foto: Republiika/Febryan A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui dirinya mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (5/4/2024).

Airlangga menyebut, Jokowi meminta dirinya dan tiga menteri lain untuk memberikan keterangan sejelas mungkin sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dia memastikan tidak ada arahan khusus dari Jokowi.

Baca Juga

"Arahan Pak Presiden (agar) dijelaskan sejelas-jelasnya. Arahan khususnya tidak ada. Dijelaskan sesuai dengan tugas dari masing-masing dan fungsi dari masing-masing menteri," kata Airlangga kepada wartawan usai sidang diskors.

Airlangga bersama Menteri Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menko PMK Muhadjir Effendy memang memberikan penjelasan detail soal program penyaluran bansos. Penjelasan meliputi ihwal anggaran, alasan, landasan hukum, jumlah penerima, hingga realisasi program.

"Penetapan program pelaksanaan perlindungan sosial dilakukan secara transparan, akuntabel dengan mekanisme APBN yang pembahasannya telah dilakukan bersama DPR RI dan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya," kata Airlangga yang merupakan Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.

Bansos menjadi topik bahasan karena pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya mendalilkan bahwa Presiden Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran.

"Dalam konteks kebijakan, Presiden Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial ....," kata Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatannya halaman 50.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement