Kamis 04 Apr 2024 11:56 WIB

Kubu Ganjar Keberatan M Asrun dan Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran

Todung menilai ahli harus bersikap independen dan tidak bias.

Rep: Febryan/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis akan mengajukan permohonan untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis akan mengajukan permohonan untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ganjar-Mahfud protes karena eks Direktur Sengketa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Muhammad Asrun menjadi ahli pihak Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (4/4/2024).

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail menyebut, Andi Muhammad Asrun masih menjabat sebagai Direktur Sengketa TPN Ganjar-Mahfud ketika pihaknya mempersiapkan gugatan ke MK. Karena itu, Maqdir khawatir ada konflik kepentingan apabila Andi Muhammad menjadi ahli pihak Prabowo-Gibran.

Baca Juga

"Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi, saya keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad," kata Maqdir.

Ketua majelis hakim yang juga Ketua MK, Suhartoyo lantas mempertanyakan bukankah Andi Muhammad sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Sengketa TPN? Maqdir mengamini, tapi tetap menekankan Andi Muhammad terlibat dalam proses awal penyiapan gugatan Ganjar-Mahfud.

Suhartoyo mengatakan, majelis mencatat dan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan Maqdir. Kendati begitu, dia menegaskan majelis mempertimbangkan keterangan yang disampaikan Andi dalam persidangan.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga protes atas Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari dijadikan ahli oleh kubu Prabowo-Gibran. Menurutnya, ahli harus bersikap independen dan tidak bias.

"Tapi kami lihat saudara Khodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran (kemenangan Prabowo-Gibran) dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga periode. Ini mengganggu independensi yang bersangkutan," ujarnya.

Keberatan dari Todung itu juga dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sementara itu, kuasa Anies-Muhaimin juga menyampaikan protes karena pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi dijadikan ahli oleh kubu Prabowo-Gibran.

"Yang saya tahu beliau (Margarito dan Hasan) sering tampil di televisi mewakili 02 (Prabowo-Gibran), bahkan pada acara terakhir saya dengar Margarito Kamis mengatakan bagian dari pendukung Prabowo," ujar kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin lainnya, Bambang Widjojanto juga protes karena mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dijadikan ahli. Sebab, Bambang meyakini Eddy masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.

"Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," kata Bambang.

Bambang yang merupakan mantan wakil ketua KPK itu meminta majelis hakim MK mempertimbangkan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli. Ketua majelis yang juga Ketua MK, Suhartoyo mengatakan majelis akan mempertimbangkan keberatan Bambang tersebut.

Berikut daftar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran:

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement