Selasa 02 Apr 2024 15:44 WIB

Soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Rp 3 M, Ketua KPK: Tidak Ada Kabar Soal Itu

Dewas KPK mengaku aduan jaksa TI bakal ditindaklanjuti Kedeputian Penindakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Nawawi Pomolango  menyampaikan sambutan dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Kegiatan yang diselenggarakan KPK tersebut dihadiri oleh ketiga pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 dengan tujuan untuk menyampaikan terkait persoalan dan hambatan KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga para pasangan capres dan cawapres tersebut dapat terlibat dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi KPK.
Foto: Republiika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan sambutan dalam acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Kegiatan yang diselenggarakan KPK tersebut dihadiri oleh ketiga pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 dengan tujuan untuk menyampaikan terkait persoalan dan hambatan KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga para pasangan capres dan cawapres tersebut dapat terlibat dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi hingga Rp 3 miliar. Nawawi mengaku belum pernah mendengar aduan itu hingga TI tidak lagi bekerja di lembaga antirasuah. 

TI disebut Nawawi sudah dikembalikan ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung). Selama proses pemulangan TI ke Kejagung, Nawawi menyebut tak ada masalah dugaan pemerasan. 

Baca Juga

"Sudah dipulangin. Tapi waktu itu dipulangin nggak ada kabar-kabarnya soal itu (pemerasan saksi)," kata Nawawi setelah menghadiri Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (2/4/2024). 

Nawawi menjelaskan pemulangan TI didasarkan mekanisme yang ada di internal KPK. Masa pengabdian TI sudah 10 tahun di KPK dengan rincian 4 tahun pertama, empat tahun perpanjangan, dan dua tahun perpanjangan terakhir. 

"Nggak sama sekali. Yang bersangkutan kan sudah sepuluh tahun. Jadi dikembalikan," ujar Nawawi. 

Nawawi bahkan sudah coba memastikan mengenai perkara yang diduga menjerat TI ke Sekjen KPK Cahya H Harefa. "Saya cek sama Sekjen sudah dikembalikan. Tidak ada obrolan soal itu (pemerasan saksi)," ujar Nawawi. 

Nawawi juga menyebut informasi soal dugaan TI memeras saksi berasal dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sehingga pihak KPK menerima tembusan dari Dewas KPK. "Informasi ini kan dari Dewas, diteruskan ke deputi penindakan. Jadi kita dikasih tembusan," ucap Nawawi. 

"Belakangan kita dengar informasi dari Dewas itu," lanjut Nawawi. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui sudah memperoleh aduan soal dugaan jaksa inisial TI memeras saksi. Dewas KPK menyebut aduan itu bakal ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan sekaligus Pencegahan KPK. Hal ini sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku dengan tembusan ke pimpinan KPK. 

"Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB (Prosedur Operasional Baku) di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Dari penelusuran di laman resmi LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp3,8 miliar. LHKPN tersebut  dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK. 

Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp450 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp550 juta dari hasil sendiri.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1.950.000.000.

Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp485 juta dari hasil sendiri.

Selanjutnya, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp97.565.000, kas dan setara kas Rp458.933.587, serta harta lainnya Rp307.460.223. Sehingga jumlah hartanya Rp4.427.658.810 tapi dikurangi utang Rp600.979.000 menjadi Rp3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement