Senin 01 Apr 2024 21:28 WIB

Kemendikbudristek: 40.164 Sekolah Formal Terdapat Siswa Penyandang Disabilitas  

Kebutuhan pendidik tak seimbang dengan jumlah siswa disabilitas

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Nashih Nashrullah
Petugas membantu menaikan siswa kedalam bus sekolah khusus disabilitas (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas membantu menaikan siswa kedalam bus sekolah khusus disabilitas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, ada 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus per Desember 2023.

Tapi, hanya 5.956 satuan pendidikan saja yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

Baca Juga

“Pada Desember 2023 data menunjukkan bahwa terdapat 40.164 sekolah mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus,” ujar Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Meike Anastasia di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Melihat data tersebut, kata dia, hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83 persen dari total satuan pendidikan di Indonesia yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus. 

Dia menjelaskan, Kemendikbudristek telah meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar. Program itu dikeluarkan guna meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.

Pendidikan inklusi merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya.

Latar belakang dibentuknya program tersebut adalah adanya gap alias jarak antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan seperti berdasarkan regulasi ditetapkan anak berhak akan pendidikan yang berkualitas.

Tapi ternyata regulasi tersebut berbanding terbalik dengan situasi di lapangan karena hanya 64 persen dari perkiraan jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah dengan alasan termasuk biaya, learned helplessness, dan penolakan dari sekolah.

 

Ada juga regulasi yang menegaskan akomodasi pendidikan yang layak bagi peserta didik disabilitas. Tapi, kenyataannya tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan penyediaan unit layanan disabilitas (ULD) untuk mengakomodasinya.

 

Atas dasar itulah Kemendikbudristek meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar sebagai upaya melengkapi guru-guru di tiap satuan pendidikan dengan edukasi sekaligus pelatihan mengenai cara pengajaran yang inklusif.

Hal itu pun selaras dengan tujuan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif. Di mana, program tersebut memiliki tujuan untuk menghasilkan pendidik yang dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang inklusif di satuan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement