REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tempat tinggal tersangka Harvey Moeis (HM), yang berada di Apartemen the Pakubuwono, di kawasan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/4/2024). Penggeledahan itu kelanjutan dari pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung.
“Sepanjang hari ini, kami (penyidik) melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman tersangka HM di Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejagung, di Jakarta, pada Senin (1/4/2024).
Namun Kuntadi belum dapat menerangkan apa hasil dari penggeledahan tersebut. Pun ia belum menjelaskan soal apa yang dibawa oleh penyidik dari penggeledahan tersebut. Karena kata Kuntadi, proses geledah yang sampai sore hari masih terus berlangsung. “Sampai saat ini masih berlangsung. Nanti akan kita lihat apa hasilnya,” ujar Kuntadi.
Harvey Moies adalah tersangka ke-16 dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Harvey Moeis adalah suami dari aktris terkenal Sandra Dewi yang juga berasal dari Bangka Belitung.
Penyidik Kejagung menetapkan tersangka terhadap Harvey Moies terkait dengan perannya selaku pihak dari PT Rafined Bangka Tin (RBT). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (27/3/2024) lalu, sampai saat ini Harvey Moeis masih mendekam di sel tahanan di Kejagung untuk proses penyidikan.
Namun, sampai saat ini, Harvey Moeis dilaporkan belum dapat dijenguk oleh siapa pun. Termasuk larangan jenguk, dari istri maupun dari pihak keluarganya. Kuntadi melanjutkan, larangan menjenguk tersebut sebetulnya prosedur biasa dalam penahanan terhadap seorang tersangka. Karena dikatakan dia, seorang tahanan tak serta-merta langsung dapat menerima kunjungan dari siapapun. Namun Kuntadi mengatakan, setelah tujuh hari pertama masa penahanan, seorang tahanan baru dapat menerima jengukan.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus dilakukan penyesuaian. Dan pada hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan. Kecuali ketika ada kondisi yang khusus terkait pemeriksaan,” ujar Kuntadi.
Selain Harvey Moeis dalam kasus ini, tim penyidik Jampidsus juga menetapkan status tersangka terhadap pengusaha kaya raya Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (HLM). Sebelumnya mengumumkan dua tersangka tersebut, penyidik Jampidsus sudah mengumukan satu per satu 14 tersangka dalam kasus yang sama.
Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.
Advertisement