Boyamin menuding, RBS juga sosok mafia pertambangan yang selama ini memiliki beking kuat. Dia mengungkapkan, RBS dalam kasus timah adalah pihak yang mendirikan serta mendanai perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
"RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk," kata Boyamin.
MAKI pun mendesak Jampidsus Kejakgung memeriksa dan menetapkan RBS sebagai tersangka. "Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya dengan TPPU," kata Boyamin.