Senin 01 Apr 2024 07:36 WIB

Harvey Moeis, Helena Lim, dan Tersangka Korupsi Timah Dijerat Pasal TPPU

Helena dan Harvey memanipulasi sumber dana CRS dari hasil korupsi tambang timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kejagung pada Selasa (26/3/2024) menetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah IUP PT Timah Tbk.
Foto:

Sebelum menetapkan Harvey dan Helena sebagai tersangka, sepanjang Januari-Februari 2024, tim penyidikan Jampidsus satu per satu mengumumkan 14 tersangka lainnya. Ttiga di antaranya, adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.

Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka sebagai direktur keuangan (dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku direktur operasional PT Timah Tbk 2018-2021.

Lainnya adalah dari pihak swasta. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun kerugian negara akibat dampak lingkungan yang sudah diumumkan penyidik sementara ini di angka Rp 271 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement