REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Malang Kota melakukan konferensi pers terkait kekerasan terhadap anak selebgram Emy Aghnia atau Aghnia Punjabi. Di situ terungkap motif pelaku IPS (27 tahun) menganiaya korban JAP (3).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku merasa jengkel dengan korban karena tidak mau diobati. "Berdasarkan pengakuan pelaku, tersangka jengkel dengan korban karena saat itu korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh, korban tidak mau," kata Danang, Sabtu (30/3/2024).
Selain itu, ada beberapa faktor pendorong lain yang lebih personal. Pelaku mengaku ada salah satu keluarganya yang sedang sakit.
"Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan," kata Danang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi sudah bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Jumat (29/3/2024). Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Peristiwa itu berawal pada Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB. Ibu korban mendapat informasi anaknya, JAP, mengalami cedera akibat jatuh. Terdapat memar di mata kiri dan kening atas.
Namun, orang tua curiga dan membuka remakan CCTV. Dari rekaman tersebut, terungkap pengasuh IPS melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap JAP.
"Ada beberapa perlakuan ke anak dengan cara memukul, menindih, dan mencubit," kata Kombes Budi, Sabtu.
Orang tua korban segera melakukan pelaporan terhadap peristiwa tersebut dan melakukan Visum terhadap korban. Luka fisik yang dialami korban di antaranya memar di mata kiri, luka goresan di telinga kanan dan kiri, serta luka di bagian kening.
Dari hasil interogasi unit PPA satreskim Polresta Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan pelaku. Pelaku memukul korban menggunakan buku, menindih, dan menyiram korban dengan minyak gosok.
Budi mengatakan, orang tua korban tidak ada di rumah saat peristiwa itu terjadi karena ada pekerjaan. Namun, di rumah itu korban tidak hanya berdua dengan pelaku. Ada beberapa orang lain juga berada di rumah tersebut, termasuk adik kandung korban.
Namun, setelah melakukan aksinya, pelaku mengurung korban di dalam kamar dan tidak mengizinkannya keluar. "Korban tidak boleh turun, tidak boleh keluar kamar dengan alasan kondisi demam," kata Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.