REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Malang Kota melakukan konferensi pers terkait kekerasan terhadap anak selebgram Emy Aghnia atau Aghnia Punjabi. Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu berawal pada Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB.
Ibu korban mendapat informasi anaknya, JAP, mengalami cedera akibat jatuh. Terdapat memar di mata kiri dan kening atas. Namun, orang tua curiga dan membuka remakan CCTV. Dari rekaman tersebut, terungkap pengasuh anak berinisial IPS (27 tahun) melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap JAP.
"Ada beberapa perlakuan ke anak dengan cara memukul, menindih, dan mencubit," kata Kombes Budi, Sabtu (30/3/2024).
Orang tua korban segera melakukan pelaporan terhadap peristiwa tersebut dan melakukan Visum terhadap korban. Luka fisik yang dialami korban di antaranya memar di mata kiri, luka goresan di telinga kanan dan kiri, serta luka di bagian kening.
Dari hasil interogasi unit PPA satreskim Polresta Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan pelaku. Pelaku memukul korban menggunakan buku, menindih, dan menyiram korban dengan minyak gosok.
Akibat perbuatannya, pelaku telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tersangka IPS terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.