Jumat 29 Mar 2024 10:14 WIB

Bambang Pacul Ngaku tak Tertarik Maju Pilgub Jawa Tengah

Bambang Pacul sebut keputusan soal Pilkada ada di tangan Megawati.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Foto: Dok DPR
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi isu yang menyebutnya akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah. Ia mengaku secara subjektif, tak tertarik dengan posisi tersebut.

"Kalau kau tanya Pak Bambang Pacul, misal ku jawab nih, 'Pak Pacul punya minat ke Jateng 1?' jawaban saya secara pribadi, ndak. Subjektif ya, ndak," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga

Menurutnya, keputusan terkait Pilkada 2024 ada di tangan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Ia sebagai kader hanya menjalankan instruksi dari ketua umum partai berlambang kepala banteng itu.

"Secara subjektif Bambang Pacul tidak ingin ditugaskan lagi menjadi caleg 2024-2029. Saya diperintah 'Tetap masuk, kau', masuk lah kita, bukan terpaksa, itu perintah, jalani aja, prajurit paten," ujar Ketua Komisi III DPR itu.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2/2024). "Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU, Jakarta.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement