Kamis 28 Mar 2024 19:40 WIB

PDIP Ingatkan Partai Lain, Partai Pemenang Pemilu Berhak Atas Jatah Kursi Ketua DPR

Belakangan muncul isu Golkar mewacanakan revisi UU MD3 terkait jatah kursi ketua DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).
Foto:

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun mengingatkan partai politik untuk tak mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). "Tidak bisa undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ia pun menyindir Partai Golkar yang kerap menyuarakan kemungkinan revisi UU MD3. Sebab, hal serupa pernah disuarakan partai berlambang pohon beringin itu usai pemilihan umum (Pemilu) 2014.

Menurut dia, seluruh partai politik harus membangun kultur politik yang baik, terutama berdasarkan jejak norma dan supremasi hukum. Di samping itu, ia mengingatkan agar Partai Golkar tak meniru apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya saat Jokowi meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Itu menunjukkan ambisi, nafsu kekuasaan apakah tidak belajar dari dulu, ketika 2014 seharusnya apa yang disuarakan oleh rakyat melalui Pemilu itu, one electoral process, yang juga direpersentasikan di DPR," ujar Hasto.

Hasto menegaskan, ambisi kekuasaan dengan segala upaya merebut kursi Ketua DPR justru akan menimbulkan konflik sosial. Apalagi, menggunakan instrumen hukum dengan merubah aturan UU MD3.

"Jangan pancing sikap dari PDI Perjuangan yang tahun 2014 sudah sangat sabar, 2014 kan ketua DPR kan bermasalah dan masuk penjara. Ketika etika dan norma diabaikan terjadi Karmapala. Itu yang seharusnya menjadi pelajaran," ujar Hasto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement