Kamis 28 Mar 2024 18:56 WIB

KPU: Gugatan Ganjar-Mahfud di MK yang Menjurus ke Jokowi Salah Sasaran 

KPU menilai posita dan petitum Tim Hukum AMIN di MK tidak sinkron.

Rep: Eva Rianti, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpendapat bahwa gugatan sengketa Pemilu 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenai adanya praktik abuse of power oleh Presiden RI Joko Widodo adalah salah sasaran. KPU menilai posita dan petitum pemohon tidak sinkron. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang agenda pembelaan atau eksepsi termohon gugatan sengketa Pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Termohon dalam hal ini adalah KPU, sedangkan pemohon adalah tim Ganjar-Mahfud.  

Baca Juga

"Posita permohonan pemohon mendalilkan adanya pelanggaran kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam proses Pemilu 2024 antara lain berupa abuse of power, ini model baru yang mulia, ada ABP namanya, abuse of power yang terkoordinasi, yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden," kata Hifdzil dalam persidangan di hadapan para hakim konstitusi.

Dia menerangkan, dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh Presiden dan jajarannya. Namun fakta hukumnya, Presiden bukanlah peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon (KPU)," jelasnya.  

"Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan dalam petitumnya agar MK membatalkan hasil penetapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 oleh KPU RI. Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Keputusan tersebut diambil KPU pada 13 November 2023. 

Dalam pembacaan permohonan gugatan sengketa pemilu, tim Ganjar-Mahfud kerap melayangkan tudingan ke Presiden Joko Widodo yang dianggap melakukam abuse of power untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement