Selasa 26 Mar 2024 06:33 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara, Kurir Uang di Kasus BTS 4G Masih Pikir-Pikir Banding

Kurir uang di kasus BTS 4G masih mempertimbangkan untuk banding dari vonis 3 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate. Kurir uang di kasus BTS 4G masih mempertimbangkan untuk banding dari vonis 3 tahun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate. Kurir uang di kasus BTS 4G masih mempertimbangkan untuk banding dari vonis 3 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama tak langsung menerima vonis penjara selama tiga tahun kepadanya. Windi masih mempertimbangkan opsi menempuh jalur banding.

Hal tersebut dikatakan Windy menyikapi vonis yang diketok oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada Senin (25/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Baca Juga

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Windi merespon vonis hakim dalam sidang tersebut. 

Tak hanya Windi selaku terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengambil sikap yang sama. "Kami juga pikir-pikir," ujar tim JPU.

 

Majelis hakim mengingatkan kubu terdakwa dan JPU punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan yang diketok pada hari ini. 

"Tenggat waktunya tujuh hari ya sejak putusan ini diucapkan. Salinan putusan ini bisa diambil dalam waktu 1-2 hari," ujar Rianto. 

Dalam pengucapan putusan pada hari ini, Windi dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta dan kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Rianto dalam sidang tersebut. 

Majelis hakim menyatakan Windi Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak kejahatan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primer penuntut umum. Sehingga Windi Purnama dibebaskan dari dakwaan kedua primer tersebut. 

"Menyatakan terdakwa Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider penuntut umum," ujar Rianto. 

Windi diputuskan Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara selama 4 tahun yang diajukan JPU. Selain itu, Windi juga lolos dari pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar yang dituntut JPU. 

Windi didakwa melakukan TPPU bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dkk. Windi didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.

Windi didakwa berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas instruksi dari Irwan Hermawan, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak. Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkontraktor sebagai bentuk commitment fee lantaran sudah memperoleh pekerjaan di proyek BTS 4G. Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi pun didakwa menikmati uang itu demi keperluan pribadinya. 

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Dalam kasus ini, Yusrizki meraup untung 2.500.000 dolar AS dan Rp 84.179.000.000 (Rp 84 miliar).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement