Rabu 08 Nov 2023 20:06 WIB

Eks Petinggi UI Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Eks petinggi UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara di kasus BTS 4G.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Yohan Suryanto. Eks petinggi UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara di kasus BTS 4G.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Yohan Suryanto. Eks petinggi UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara di kasus BTS 4G.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis hukuman penjara selama lima tahun. Yohan diyakini Majelis hakim bersalah di kasus korupsi proyek BTS 4G.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (8/11/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Fahzal dalam sidang itu. 

Selain itu, Majelis hakim menghukum Yohan agar melakukan pembayaran uang pengganti atas kejahatannya. Apabila tidak dibayar maka hukuman Yohan akan ditambah. 

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara," ucap Fahzal. 

Majelis hakim juga menilai Yohan terbukti melakukan korupsi bersama orang lain. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Fahzal. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu enam tahun penjara. Begitu pun hukuman denda terhadap Yohan turun Rp 50 juta dari tuntutan JPU. Juga uang pengganti yang wajib dibayarkan Yohan dari  sebesar Rp399 juta menjadi Rp357 juta. Atas vonis ini, kubu Yohan menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Namun Majelis hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara dalam kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Dengan demikian total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun," ucap hakim anggota Sukartono.

Dalam surat dakwaan pula terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut. Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement