REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penghancuran rumah-rumah mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong sebagai usaha sistematis untuk menghilangkan jejak praktik kotor antara pejabat dan narapidana. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan penghancuran tersebut tak lain bertujuan menghilangkan barang bukti.
“Penghacuran itu jelas ngaco. Tindakan yang salah. Itu bangunan-bangunan mewah temuan Ombudsman itu kan barang bukti. Penghancuran itu namanya menghilangkan barang bukti,” kata Boyamin, kepada Republika, Rabu (30/9/2026).
Menurut Boyamin, dari penjelasan para pejabat lapas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini, terungkap bangunan-bangunan mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong tersebut pembangunannya menggunakan dana nonnegara. Dengan begitu, kata Boyamin, ada dugaan praktik korupsi dalam pembangunan rumah-rumah mewah tersebut.
“Bangunan-bangunan itu dibangun bukan dengan APBN (anggaran negara). Artinya dalam pembangunannya itu ada dugaan gratifikasinya. Minimal itu di dalamnya ada pungutan liar (pungli),” ujar Boyamin.
Apalagi, kata Boyamin, adanya informasi yang menguatkan rumah-rumah mewah di dalam kompleks penjara itu dibangun sendiri oleh para narapidana kasus-kasus tertentu. Dan bangunan-bangunan mewah dengan fasilitas setara apartemen itu di sewakan untuk para narapidana-narapidana berkantong tebal.
“Jelas saja kalau itu dihancurkan, itu kan berarti menghilangkan barang bukti,” kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, mendesak adanya penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum dalam skandal pengelolaan Lapas Cibinong. Boyamin, pun meyakini skandal serupa terjadi di penjara-penjara lain.
Lihat postingan ini di Instagram




