Senin 25 Mar 2024 14:21 WIB

KPK Usut Kucuran Uang ke Nasdem dari Eks Mentan SYL Lewat Kesaksian Ahmad Sahroni

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan atas Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni pada Jumat pekan lalu. Sahroni  bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

NasDem turut disebut menerima kucuran uang haram korupsi SYL sebesar Rp 40 juta. Hal ini terkuak dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap SYL. Sehingga KPK mendalami mengenai uang tersebut kepada Sahroni.

Baca Juga

"(Ahmad Sahroni) Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai dimana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Tim penyidik KPK turut mengusut adanya pengembalian uang sebesar Rp 800 juta ke KPK dalam perkara yang menjerat SYL. Sahroni mengakui Partai Nasdem sudah mengembalikan uang Rp 800 juta yang merupakan sumbangan dari SYL. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengeklaim uang tersebut belum digunakan oleh Nasdem.

"Tim Penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta," ucap Ali.

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement