REPUBLIKA.CO.ID, BATULICIN -- Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan meminta kepada penyelenggara sekolah dari jenjang terendah hingga tertinggi tidak mewajibkan acara perpisahan.
"Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman di Batulicin, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah di sektor pendidikan.
Keluhan pada sektor itu yang disampaikan oleh masyarakat di antaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan. Misalnya, dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah di mana peserta didik dan orang tua/wali diminta berkontribusi dengan nominal dan waktu yang ditentukan.
Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib. Acara perpisahan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.
"Korektif kami, agar sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan. Selain itu, agar Dinas Pendidikan setempat juga memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya dapat mematuhi hal tersebut," kata Hadi.
Menurutnya, acara perpisahan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah.
Hadi juga menambahkan Dinas Pendidikan perlu mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaannya sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.