Senin 25 Mar 2024 06:54 WIB

Warga Buang Sampah Sembarangan di Cianjur Disanksi Sosial

Selama puasa tonase sampah rumah tangga yang dihasilkan naik menjadi 600 ton per hari

Tumpukan sampah di TPS sepanjang jalan protokol Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Tumpukan sampah di TPS sepanjang jalan protokol Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi sosial bagi warga di wilayah perkotaan yang membuang sampah secara sembarangan dan tidak tepat waktu. Sebab, saat ini tumpukan sampah kembali terjadi di sejumlah jalan protokol.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan meskipun pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, sudah kembali normal dari jam 19:00 WIB dan pagi pukul 05.00 WIB, namun warga dilarang membuang sampah saat siang hari ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Baca Juga

"Kami akan menempatkan petugas dari Satpol PP dan DLH di TPS untuk memantau warga yang melanggar, sehingga sanksi sosial akan diterapkan dengan memajang fotonya di akun media sosial pemerintah," katanya, di Cianjur, Ahad (24/3/2024).

Pihaknya melarang warga untuk membuang sampah siang hari karena pengangkutan ke TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, membutuhkan waktu cukup lama. Sehingga pengangkutan sampah hanya diberlakukan dua kali dalam sehari.

Bagi warga yang tidak sempat membuang sampah ke TPS pada jam tersebut, diminta untuk menyimpan sampah di rumahnya masing-masing sampai jadwal pengangkutan pada malam atau pagi hari. Tercatat setiap hari sampah yang dihasilkan mencapai 340 ton.

"Selama puasa tonase sampah rumah tangga yang dihasilkan naik menjadi 600 ton per harinya, warga diminta untuk memilah sampah terlebih dahulu sebelum membuang ke TPS, sehingga sampah yang masuk ke TPSA dapat berkurang," kata dia.

Pemerintah daerah ungkap dia, menggencarkan pengolahan sampah bersama di setiap kecamatan, sebagai upaya memperpanjang usia TPSA baru agar tidak cepat kelebihan kapasitas dalam waktu dekat, termasuk membeli alat pengolah sampah di TPSA Mekarasari.

"Lebih baik dipilah dulu sebelum dibuang, kalau bisa setiap ke RT ada bank sampah, sehingga warga mendapat penghasilan dari sampah termasuk mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk organik yang bisa dipakai untuk sendiri atau dijual," tegas Bupati.

Pihaknya menegaskan agar tidak terkena sanksi sosial dimana fotonya akan dipajang di sejumlah media sosial, warga harus tepat waktu membuang sampah dan tidak membuang sampah sembarangan di sejumlah pusat keramaian seperti di Taman Alun-alun Cianjur dan pedestrian Siliwangi serta tempat umum lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement