Jumat 22 Mar 2024 14:18 WIB

Soal Pencalonan di Pilgub DKI, Sahroni: Enggak Gue Gak Maju, Kecuali Ditunjuk

Sahroni mengaku belum mengantongi surat penunjukan dari Surya Paloh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3/2024).
Foto: Republiika/Rizky Suryarandika
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengungkapkan belum berencana maju menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sahroni menyebut upaya mencalonkan sebagai Gubernur perlu mendapat restu dari Ketum Nasdem Surya Paloh. 

Hal tersebut dikatakan Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat (22/3/2024). Sahroni mensinyalkan tak maju di Pilgub DKI Jakarta meski namanya santer disebut bakal berkompetisi di Pilgub DKI 2024. "Enggak. Gue nggak maju. Kecuali gua ada kertas dari ketua umum ditunjuk maju Pilgub DKI," ujar Sahroni. 

 

Sahroni mengaku belum mengantongi surat penunjukkan dari Surya Paloh.  "Nggak ada," lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut. 

 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024. Pemenuhan persyaratan itu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

 

“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata melalui siaran pers, Selasa (19/3/2024).

 

Wahyu menjelaskan berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 jika memenuhi syarat.

 

Adapun syaratnya adalah dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement