Kamis 21 Mar 2024 13:45 WIB

Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Ajukan Sengketa Pemilu

Tim AMIN melayangkan gugatan menyangkut dugaan kecurangan pemilu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir didampingi Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir didampingi Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Lembong di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024). Pengajuan itu disebut meliputi sengketa hasil pemilu serta dugaan kecurangan lainnya yang mengiringi proses pemilu.  

"Kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024, bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat, tetapi juga dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil, dan banyak kejanggalan lain. Misalnya soal adanya bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/03/2024).

 

Ari mengatakan, fokus gugatan ke MK kali ini juga berfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres kali ini. Sebab pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan sumber permasalahan dalam polemik Pilpres 2024. 

 

"Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi. Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi kami ingin ada pemilu ulang tanpa ada Gibran sebagai cawapres," ujarnya. 

 

Ari menekankan sejatinya yang dipersoalkan tak melulu soal hasil Pilpres, tapi lebih jauh dan lebih dalam daripada itu adalah proses dan etikanya.  "Jadi kami dari tim hukum AMIN bukan persoalan hasil saja, namun soal proses pemilu. Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi proses pemilu," ujarnya. 

 

THN AMIN sudah secara administratif mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis, 19 Maret 2024 pukul 01.00 dini hari. Lalu para pengacara datang ke gedung MK sejak pukul 08.00 WIB yang terdiri dalam dua gelombang. Adapun gugatannya dipersiapkan melalui data yang diverivikasi oleh ribuan pengacara yang ada di 33 provinsi. Isi gugatan itu setebal lebih dari 100 halaman.

 

"Jadi gugatan ke MK ini adalah merupakan sebuah amanah kepada kami selaku Tim Hukum AMIN. Ini penting sebab ternyata dari hasil penghitungan KPU ada 40 juta rakyat yang telah mendukung perubahan (kubu AMIN). Adanya  fakta dan amanah tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja," ujar Ari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement