REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menyatakan, mulai 2024 anggaran dana desa sudah bisa digunakan untuk penanggulangan bencana. Hal itu untuk mempercepat proses penanggulangan bencana di tingkat desa.
"Pemerintah memang sudah mengantisipasi itu misalnya di dalam dana desa itu bisa digunakan untuk kebencanaan mulai 2024 itu bisa digunakan. Dulu tidak," ujar Sorni.
Dia menerangkan, kebijakan itu diambil untuk meminimalisasi keterlambatan penanganan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, kata dia, pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk melakukan penanganan.
Sorni meminta pemerintah desa tidak ragu lagi menggunakan dana desa untuk penanggulangan bencana. Menurut dia, penanganan yang cepat sangat penting selain untuk meminimalisasi dampak bencana juga mencegah lahirnya masalah kemiskinan ekstrem baru.
"Kan dana desa sudah ada, bisa digunakan oleh kepala desa dan aparatur desa untuk membantu yang miskin. Itu yang sudah dilakukan," terang dia.
Dia menjelaskan, pembahasan mengenai penyertaan penanggulangan bencana dalam petunjuk teknis (Juknis) Dana Desa masih terus dilakukan. Pemerintah masih mempertimbangkan antara menjadikan hal tersebut sebagai sesuatu yang wajib atau memberi keleluasaan.
"Tapi di 2024 itu ruang-ruang itu sudah terbuka. Jadi pemerintah desa sudah tidak khawatir menggunakan dana desa untuk kebencanaan," tutur dia.
Sorni memastikan, pihaknya berkomitmen menjaga penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukkannya. Setiap tahun pemerintah selalu mengeluarkan Juknis terkait peruntukkan dana desa.
"Kita di Kemenko PMK selalu mengawasi penggunaan dana desa ini bersama-sama dengan Kemendes dan Kemendagri karena dua komponen ini ada di desa yang notabene kementerian teknis yang menangani desa," kata Sorni.