Kamis 21 Mar 2024 09:04 WIB

Hasil Resmi Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Menang, PPP dan PSI tak Capai 4 Persen

PPP dan PSI terancam tak lolos ke parlemen karena tak lampaui ambang batas parlemen.

Rep: Bayu Adji P, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Presiden terpilih Prabowo Subianto didampingi partai  pengusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pidato kemenangan di kediamannya  di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi memenangkan pilpres pada Pemilu 2024 setelah ditetapkan oleh KPU berdasarkan hasil dari rekapitulasi nasional. Pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 Provinsi dengan perolehan suara sah sebanyak 96.214.691 suara, disusul pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar unggul di 2 provinsi sebanyak 40.971.906 suara dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD 27.040.878 suara.
Foto:

Adapun, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep enggan berkomentar soal raihan suara partainya dalam Pileg DPR 2024 tidak mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Raihan suara PSI diketahui hanya 2,8 persen.

"Besok (hari ini) ya, besok (hari ini) ya di (kantor) DPP (PSI) ya. Besok (hari ini) di DPP ya. Besok Di DPP saja ya. Nanti ya," kata Kaesang menjawab pertanyaan wartawan yang datang bertubi-tubi soal PSI gagal lolos parlemen, di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.

Mengacu ke UU Pemilu, partai politik harus meraup minimum 4 persen suara sah secara nasional agar raihan suaranya di setiap dapil dikonversi menjadi kursi. Partai yang tak mencapai ambang batas parlemen tersebut, otomatis tidak mendapatkan kursi DPR walau caleg-nya meraih suara tertinggi di suatu dapil.

Dengan raihan suara yang telah ditetapkan KPU, partai yang akan melaju ke Senayan adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Sementara PPP dan PSI tak bisa melaju ke DPR lantaran suaranya tak dapat melewati ambang batas 4 persen.

 

photo
Elektabilitas Parpol Berdasarkan Survei Desember 2023 - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement