"Selamat, sehat pikir, sehat rohani, sehat jasmani, merdeka ruh, merdeka pikir, merdeka ilmu. Itu tugas wartawan," tukas Panji.
Setelah itu Panji pun mengucapkan salam sambil berlalu meninggalkan ruangan sidang. "Assalamualaikum," kata Panji sambil tangannya memberi hormat.
Seperti diketahui, Panji dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan divonis satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut agar Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement