Rabu 20 Mar 2024 16:09 WIB

Mengaku Sesak Napas di Rutan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Paru-Paru Saya Tinggal Satu

SYL memohon kepada hakim agar penahanannya dipindah ke Rutan Salemba.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) dari Rutan KPK ke Rutan Salemba. SYL mengatakan pengajuan tersebut dilakukan lantaran dirinya terkadang kesulitan bernafas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara. 

"Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernafas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," ujar SYL dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga

SYL menyampaikan, usai operasi besar pada beberapa tahun lalu, salah satu paru-parunya diangkat karena terserang kanker, sehingga menyebabkan dirinya kini bertahan hidup dengan satu paru-paru. Akibat paru-paru yang tinggal satu tersebut, ia menyebutkan dirinya membutuhkan udara yang segar dan lebih banyak.

SYL pun bercerita kakinya sempat mengalami pembengkakan sebagai akibat dari kekurangan oksigen di dalam Rutan KPK. Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menambahkan, pemilihan lokasi Rutan Salemba untuk kepindahan ruang tahanan kliennya dilakukan dengan alasan rutan tersebut memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga.

 

 

photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement