Selasa 19 Mar 2024 07:36 WIB

Kemenlu RI Tanggapi Sorotan Anggota Komite HAM PBB pada Pemilu Indonesia

ICCPR merupakan pertemuan rutin yang bersifat dialog interaktif.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Warga penyandang disabilitas memperlihatkan jari yang telah dicelupkan tinta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 118, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 23 penyandang disabilitas binaan Yayasan Cheshire Indonesia menggunakan hak suara Pemilu 2024 di TPS tersebut. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat menyediakan bilik pencoblosan khusus bagi Pemilih penyandang disabilitas agar memudahkan mereka dalam mencoblos surat suara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga penyandang disabilitas memperlihatkan jari yang telah dicelupkan tinta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 118, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 23 penyandang disabilitas binaan Yayasan Cheshire Indonesia menggunakan hak suara Pemilu 2024 di TPS tersebut. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat menyediakan bilik pencoblosan khusus bagi Pemilih penyandang disabilitas agar memudahkan mereka dalam mencoblos surat suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menanggapi sorotan Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mengenai pemilihan umum di Indonesia dalam Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan  Politik (ICCPR). Rekaman sidang dari UN WEB itu tersebar di media sosial.  

Ndiaye mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang diambil di menit-menit terakhir mengubah kelayakan kandidat presiden dan wakil presiden. Sehingga memperbolehkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden yang sampai saat ini masih Menteri Pertahanan.

Baca Juga

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, ICCPR merupakan pertemuan rutin yang bersifat dialog interaktif antara Komite HAM dengan negara-negara pihak. "Antara lain guna mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak," kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan yang disampaikan juru bicara Lalu Muhamad Iqbal, Senin, (18/3/2024).

Dalam pernyataan tertulis tersebut Kementerian Luar Negeri mengatakan Komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB dan tidak mewakili Pemerintah maupun badan PBB tertentu. "Kehadiran Negara Pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela. Kehadiran Indonesia  merupakan  bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik," kata Iqbal.

Ia menegaskan secara umum, presentasi dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi Komite HAM PBB. "Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan. Situasi  tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement