Selasa 19 Mar 2024 08:32 WIB

PKS Tolak RUU DKJ, Tapi Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih DPRD

Hanya Fraksi PKS di DPR yang menolak RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.
Foto:

Hanya Fraksi PKS yang menolak pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ itu. Dalam forum tersebut, mereka justru menyampaikan usulan alternatif agar gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh DPRD.

"Sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan politik," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar.

Namun diketahui, usulan tersebut sudah tak dapat lagi ditampung dalam RUU DKJ. Sebab, Baleg dan pemerintah sudah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.

Sebelum usulan tersebut, Fraksi PKS setuju agar gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, itu merupakan cara untuk mewujudkan demokrasi secara konsisten.

"Klausul tentang pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan, yakni gubernur dan wakil gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar Ansory.

Sebelumnya, Baleg dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh rakyat. Keduanya menyepakati pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti pemilihan presiden (pilpres).

Padahal sebelumnya, keduanya menyepakati format pilkada Daerah Khusus Jakarta tidak seperti pilpres. Melainkan, pemenang suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.

Sebanyak tujuh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan pilkada Jakarta dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan 50 persen plus 1.

Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi usulan nomor 4.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement