Senin 18 Mar 2024 23:02 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Kabar Preman Pungli Sopir Truk di Parungpanjang

Sopir truk tambang dimintai uang saat masuk kantong parkir di Kabupaten Tangerang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Truk melintasi jalan yang rusak di Jalan Sudamanik, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Truk melintasi jalan yang rusak di Jalan Sudamanik, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang langsungmenindaklanjuti kabar mengenai adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan preman terhadap sopir angkutan khusus tambang. Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto mengaku, anggotanya telah melakukan penyelidikan di lapangan.

Hal itu untuk memverifikasi informasi praktik pungli di Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di jembatan perbatasan Bogor-Tangerang. "Kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk," ungkap Suharto di Kabupaten Bogor, Senin (18/3/2024).

Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin

Dia menyebutkan, para sopir mengaku dikenakan biaya saat memasuki kantong parkir di Kabupaten Tangerang dengan kisaran Rp 10 ribu-Rp 25 ribu per truk Suharto memastikan, hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa para sopir tidak dipungut biaya saat memasuki wilayah Parungpajang.

"Untuk sementara tidak ditemukan adanya pungutan liar terhadap para sopir mobil tronton dan engkel sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online," tuturnya.

Menurut Suharto, pelaku pungli di kantong parkir yang ada di Kabupaten Tangerang memanfaatkan uji coba Peraturan Bupati Bogor nomor 56 tahun 2023 yang membatasi operasional angkutan tambang hanya pada pukul 22.00 WIB- 05.00 WIB, dan khusus truk tanpa muatan bisa melintas pukul 13.00 WIB-16.00 WIB.

Baca: Akses Baru Mudahkan Penumpang KRL dari Stasiun Tanjung Barat ke AEON Mall

"Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang ini untuk kepentingan kelompok atau pribadi, sehingga timbul isu negatif yang dapat merusak situasi kamtibmas sekarang ini," kata Suharto.

Menurut dia, kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menegakkan Perbup 56 Tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang. "Polsek Parungpanjang tetap melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan tersebut, dan apabila ditemukan terjadi pungli maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement