Senin 18 Dec 2023 15:59 WIB

Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Truk Tambang yang Terguling di Parungpanjang

Isnawati (34 tahun) yang membonceng anak perempuannya tewas tertimpa truk besar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelajar menaiki truk yang melintas di Jalan Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelajar menaiki truk yang melintas di Jalan Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor menyampaikan, kasus kecelakaan akibat truk terguling menyebabkan ibu dan anak tewas di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Ahad (17/12/2023). Kedua korban tertimpa angkutan khusus tambang di kawasan Parungpanjang.

Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ipda Angga Nugraha menyampaikan, insiden kecelakaan itu terjadi saat Isnawati (34 tahun) membonceng anak perempuannya menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Ahad sekitar pukul 15.30 WIB.

"Korban meninggal dua orang, sedangkan luka ringan satu orang," kata Angga saat dikonfirmasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12/2023). Dia menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan tiga kendaraan, dua truk tambang dan satu sepeda motor.

Saat itu, sebuah truk dengan nomor polisi B 9561 FPA yang dikendarai Suryadi Sudirja (27) sedang melintas searah dengan sepeda motor yang dikendarai Isnawati. Adapun arah motor dari Parungpanjang menuju Ciomas.

Kemudian, di pertigaan Kampung Rewod truk bermuatan batu yang dikendarai Suryadi tak terkendali. Truk terguling menimpa Isnawati bersama anaknya saat berpapasan dengan truk bernomor polisi B 9903 PYT yang belum diketahui identitas pengendaranya.

"Truk tronton tersebut membanting stir kanan lalu terguling dan menimpa sepeda motor, serta menabrak colt diesel yang dari arah Parung Panjang menuju Cigudeg," ucap Angga.

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang. Aturan tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021.

Adapun jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB-05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Melalui perbup tersebut, Pemkab Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemkab Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement