Senin 18 Mar 2024 09:18 WIB

Menkeu Sri Mulyani Hari Ini Laporkan Dugaan Korupsi LPEI ke Jaksa Agung

Laporan terkait dugaan korupsi di LPEI ini bukan kali pertama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto:

Dalam keterangannya seusai bertemu Jaksa Agung, Sri Mulyani, menyampaikan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp 2,5 triliun dalam pemberian fasilitas kredit pembiayaan ekspor yang diberikan LPEI  kepada empat perusahaan ekspor. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, akan melanjutkan pelaporan tersebut ke level penindakan hukum.

Sri menerangkan, temuan dugaan korupsi di LPEI kali ini, merupakan bagian dari kerjasama tim terpadu antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan tim internal di LPEI. Tim terpadu tersebut, kata Sri upaya Kemenkeu untuk melakukan bersih-bersih di Kemenkeu.

“Dari hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur,” begitu kata Sri saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

“Dan khusus hari ini, kami menyampaikan, empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman (Rp) 2,5 triliun,” kata Sri melanjutkan.

Sri menambahkan, agar upaya penegakan hukum dalam pelaporannya langsung kepada Jaksa Agung kali ini, semakin membuat LPEI melakukan peningkatan peranan dan tanggung jawab melakukan tata kelola yang lebih baik sebagai lembaga keuangan pembiayaan ekspor. “Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan LPEI harus menjalankan fungsi kelembagaannya sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2009,” ujar Sri.

Jaksa Agung Burhanuddin melanjutkan, laporan Sri Mulyani kali ini, merupakan tahap pertama dari usaha penegakan hukum atas potensi kerugian negara yang terjadi di LPEI. “Ini baru tahap pertama. Karena nanti akan ada tahap keduanya,” begitu kata dia dalam konfrensi pers yang sama. Pada pelaporan tahap pertama ini, kata Burhanuddin empat debitur yang terindikasi melakukan penyimpangan atas pembiayaan ekspor dari LPEI diantaranya adalah PT RII senilai Rp 1,8 triliun, PT SMR senilai Rp 216 miliar, PT SRI sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya sebesar (Rp) 2,505 triliun. Ini yang (pelaporan) tahap pertama,” ujar Burhanuddin.

Selain empat debitur tersebut, kata Burhanuddin, saat ini tim terpadu juga masih melakukan tahap pengkajian terhadap enam debitur lainnya yang nilai dugaan penyimpangannya mencapai Rp 3 triliun. “Saya mengimbau kepada beberapa perusahaan, ada enam perusahaan lagi, yang tolong segera ditindaklanjuti apa yang sudah disepakati. Dari pada perusahaan-perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” ujar Burhanuddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement