Jumat 15 Mar 2024 21:00 WIB

Tiga Partai Koalisi Perubahan Buka Opsi Ajukan Hak Angket tanpa PDIP

Koalisi Perubahan menunggu konsistensi PDIP untuk mendukung hak angket DPR.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim (kanan), Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (tengah), dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) melakukan pertemuan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Foto: Republiika/Eva Rianti
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim (kanan), Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (tengah), dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) melakukan pertemuan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengungkapkan, tiga partai Koalisi Perubahan memiliki opsi untuk berinisiatif mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Sehingga mereka tidak perlu menunggu PDIP untuk menggulirkan hak konstitusional tersebut. 

Hal itu disampaikan Hermawi usai melakukan pertemuan dengan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid dan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

"Angket ini kan kita menyambut ide Mas Ganjar (inisiator hak angket), sekjen-sekjen sudah bicara, ketum-ketum sudah bicara, tapi karena sekarang ini sudah banyak suara-suara yang mengatakan kenapa lambat, kita terpikir satu alternatif, mengapa kita tidak mulai saja?" kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (15/3/2024). 

Hermawi menyebut, ide alternatif antarsekjen partai Koalisi Perubahan itu akan disampaikan ke ketua umum masing-masing partai. Yakni Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Keputusan ketum-ketum itu akan menjadi final untuk pengajuan hak angket. 

"Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan. Jadi kalau hanya mengusulkan 25 nama dan lebih dari satu fraksi kita kan bisa bertiga," ujarnya.

Diketahui, syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, 'Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi'.

Hermawi mengaku partai Koalisi Perubahan bersikap rasional saja mengenai dinamika hak angket. Hingga saat ini diketahui, partai Koalisi Perubahan dan PDIP saling menunggu untuk mengajukan hak angket.

"Artinya kita rasional karena kalau kami terus yang maju hanya kami bertiga ini enggak bakal menang. Sebaliknya, kalau PDIP sendiri yang maju enggak bakal menang, tapi kalau tunggu-tunggu begini enggak akan mulai," ujar dia.

Kendati demikian, Hermawi melanjutkan, pihaknya juga tetap menginginkan PDIP konsisten di barisan parpol pendukung hak angket karena memang inisiatornya adalah capres yang diusung, Ganjar Pranowo.

"Nanti kan diuji di paripurna, nah kita berharap di paripurna kita bertemu dan meneguhkan kembali komitmen dengan PDIP. Kita mengerti PDIP kan partai besar mereka lagi sibuk menunggu macam-macam mengurus macam-macam, kita tidak sebesar PDIP saja sibuknya luar biasa," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement