Rabu 13 Mar 2024 08:36 WIB

Politikus PKS: Penentuan Kepala Aglomerasi RUU DKJ Mestinya Ditetapkan Presiden Terpilih

Mardani sempat mempertanyakan mengapa otoritas aglomerasi tak di bawah Mendagri.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera berpendapat, penentuan kepala otoritas kawasan aglomerasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) mestinya ditetapkan oleh presiden yang terpilih periode 2024—2029. Menurutnya, akan lebih etis jika presiden terpilih nantinya yang menentukan otoritas kawasan aglomerasi.

Mardani mencontohkan, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk wapres yakni Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah. Sehingga, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut. Menurut pandangan Mardani, hal itu kurang etis.  

Baca Juga

“Yang aneh, sebelum (presiden mendatang) dilantik, tapi RUU DKJ dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” ujar Mardani dalam keterangan resmi, Selasa.

Ia menyebut, dengan demikian, presiden terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wakil presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Dalam hal ini, jika paslon 02 menang dalam Pilpres 2024, maka Prabowo Subianto akan menunjuk Gibran Rakabuming Raka –alias putra sulung Jokowi- untuk mengelola aglomerasi DKJ. Hal itu kecuali ada pengajuan revisi Undang-Undang tersebut.

Mardani menuturkan, ia sempat berbincang dengan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) RI dan mempertanyakan mengapa pengelolaan aglomerasi itu tidak ke menteri tetapi ke wapres.

Menurut informasi yang diperoleh, pihak Kemendagri menyatakan bahwa jika diserahkan ke menteri, akan kompleks urusannya sebab melibatkan sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanahan. Sedangkan, jika diserahkan ke wapres, seluruh sekat-sekat kementerian dianggap bisa melebur.

Mardani menduga, dengan diserahkannya otoritas aglomerasi kepada wapres, menurutnya akan ada kepentingan bisnis yang coba dilindungi. 

“Itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali. Karena itu, wajib kita kawal bersama, tetapi saya tetap huznudzon karena ini dibuat oleh teman Kemendagri,” ujar anggota Baleg DPR RI itu.

Diketahui, Baleg DPR RI telah menerima surat berisi penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas soal RUU RKJ. Baleg tengah mengagendakan rapat kerja dengan Mendagri dalam beberapa hari mendatang untuk menindaklanjutinya.

Rapat tersebut diantaranya terutama akan membahas soal Pasal 10 RUU RKJ yang mengatur soal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden. Selain itu juga mengenai otoritas kawasan aglomerasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement