Rabu 13 Mar 2024 07:56 WIB

Ketua Komisi II: Konsep Aglomerasi dalam RUU DKJ tak Berkaitan dengan Pilpres 2024

Doli sebut pembahasan soal aglomerasi sudah didiskusikan sejak setahun lalu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Indonesia saat ini secara de jure atau berdasarkan hukum memiliki dua ibu kota negara, yakni Jakarta dan Nusantara, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Indonesia saat ini secara de jure atau berdasarkan hukum memiliki dua ibu kota negara, yakni Jakarta dan Nusantara, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut penuturannya RUU DKJ yang membahas soal konsep dewan aglomerasi, kaitannya dengan kewenangan wakil presiden, telah dibahas lama.

“Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, waktu itu enggak tahu kita calon presiden dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan, konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan Pilpres,” kata Doli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa.

Baca Juga

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, konsep aglomerasi dalam RUU DKJ merupakan konsep murni yang diambil dari persoalan pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi dalam RUU DKJ itu memuat akan dibuat dewan pengarah.

“Soal siapa yang mengurus itu, konsepnya diambil dari Papua sebenarnya. Kan kemarin Papua dimekarkan jadi enam provinsi, kemudian kan dibuat semacam dewan pengarah yang sifatnya administratif saja melaporkan ke presiden. Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.

Menurut pandangan Doli, tidak cukup hanya satu menteri koordinator (menko) yang mengurus aglomerasi tersebut. Sehingga, pilihan yang pas untuk mengaturnya adalah presiden atau wakil presiden.

“Urusan gini kan lintas koordinasi, lintas menko, bicara tentang ekonomi, politik, sosial kemasyarakatan juga. Enggak cukup hanya satu menko yang menangani masalah seperti aglomerasi sekitar Jakarta, makanya pilihannya presiden atau wakil presiden,” tuturnya.

Doli melanjutkan, ada banyak catatan yang mesti diperhatikan mengenai kondisi Jakarta. Mulai dari masalah macet, polusi, hingga transportasi publik. Permasalahan-permasalahan itu berkaitan dengan daerah aglomerasi di sekitarnya.

“Jakarta ini isunya kan banyak yang belum selesai, PR-nya kan banyak, soal banjir, macet, polusi, dan transportasi. Dan ini enggak bisa diselesaikan hanya Jakarta saja, enggak bisa lepas dari Depok, Bekasi, dan lainnya sebagai aglomerasi,” kata dia.

Diketahui, polemik RUU DKJ belakangan ini menyangkutpautkan dengan nama Gibran Rakabuming Raka yang kini berstatus sebagai calon wakil presiden (cawapres). Namun, sejumlah pihak membantahnya. Diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegaskan bahwa penyusunan draft RUU DKJ yang dilakukan pemerintah sudah jauh-jauh hari sebelum hiruk pikuk Pilpres 2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement