Selasa 12 Mar 2024 15:35 WIB

Caleg Nasdem Raih Suara Tertinggi di NTT, Tiba-Tiba Ajukan Surat Mundur ke KPU

Suara caleg Ratu Ngadu Bonu Wulla mengalahkan eks gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota KPU RI August Mellaz saat menerima surat pengunduran diri caleg DPR RI Partai Nasdem dari Dapil NTT II yang dibawa saksi Nasdem di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).
Foto: Antara/Rio Feisal
Anggota KPU RI August Mellaz saat menerima surat pengunduran diri caleg DPR RI Partai Nasdem dari Dapil NTT II yang dibawa saksi Nasdem di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem nomor urut 5 di Daerah Pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II, yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Surat pengunduran diri itu disampaikan saksi Nasdem kepada anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin 'Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional' panel B. "Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2024).

Baca Juga

Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi. "Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.

Sementara itu, saksi dari Nasdem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Hanya saja, tidak dijelaskan mengapa caleg suara tertinggi malah mundur, dan disampaikan ke KPU saat proses rekapitulasi nasional.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai Nasdem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," ujar saksi tersebut.

Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan. "Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya," katanya.

Baca: Prabowo dan Raja Yordania Hari Ini Berkomunikasi, Sama-Sama Alumni Fort Bragg

Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019-2024 meraih 76.331 suara. Anggota Komisi IX DPR RI tersebut memperoleh suara terbanyak dibandingkan enam calon lainnya dari Partai Nasdem di Dapil NTT II.

Kalahkan Laiskodat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement