REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anda mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta meski tak tinggal di alamat yang tercantum di kartu identitas tersebut? Coba cek, jangan-jangan KTP Anda sudah dibekukan.
Dukcapil DKI Jakarta sudah mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta. Warga yang terkena sasaran penonaktifan KTP ialah orang yang sudah meninggal, sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, atau ada keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan.
Penonaktifan NIK KTP juga menyasar orang-orang yang terkena pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP. Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ada dua pilihan bagi warga yang tidak ingin NIK-nya dinonaktifkan.
"Mulai April, kami lakukan bertahap per bulan nanti jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).